Tampilkan Sarita Abdul Mukti dan Anak-anaknya, PAGI PAGI PASTI HAPPY Ditegur KPI
TABLOIDBINTANG.COM - KPI atau Komisi Penyiaran Indonesia pusat, memberikan teguran tertulis pada Trans TV terkait tayangan Pagi Pagi Pasti Happy.
Program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV yang tayang tanggal 21 November 2017 dianggap telah melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012. Episode tersebut menampilkan Sarita Abdul Mukti beserta dua anaknya sebagai bintang tamu atau narasumber.
Dilansir situs KPI, menurut keterangan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, program siaran Pagi-Pagi Pasti Happy menayangkan perbincangan detail dengan Sarita Abdul Mukti soal masalah rumah tangga yang dialaminya disertai dengan beberapa foto untuk dikonfirmasi.
Selain itu, ada perbincangan dengan dua orang anak Sarita (SF dan SK) pasca konflik SF dengan Jennifer Dunn (wanita yang diduga terlibat dalam konflik rumah tangga dengan ayah SF). Beberapa kali para host mendorong SF untuk bercerita mengenai kenangan bersama ayahnya sebelum konflik terjadi dan mengungkapkan perasaannya. Namun beberapa kali SF tidak mampu menjawab sehingga ia menangis.
KPI Pusat menganggap muatan privasi dan wawancara terhadap anak berusia di bawah umur terkait isu privasi tidak dapat ditampilkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang anak-anak dan remaja sebagai narasumber, penghormatan terhadap hak privasi, dan perlindungan anak.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 29 serta Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).
(ray/ray)